Kamis, 14 April 2016

Sertifikat Layak Operasi (SLO)

Mungkin masyarakat masih bingung, kenapa instalasi sudah jadi, meteran PLN sudah terpasang akan tetapi listrik belum bisa di gunakan, atau lampu-lampu belum pada menyala. Ini kemungkinan besar adalah karena instalasi di rumah anda belum mengantongi sertifikat layak operasi (SLO).
Sertifikat layak operasi (SLO) di berikan oleh instalatir yang menginstalasi listrik di rumah anda. Jika itu di lakukan instalasi perseorangan mintalah instalatir yang bersangkutan untuk membuatkan SLO. Atau saat anda mendaftarkan pemasangan meteran baru, mintalah ke PLN untuk sekalian dengan biaya SLO nya.  nanti PLN akan menunjuk perusahaan rekanan PLN untuk mengechek instalasi di rumah anda, dan kalau sudah dianggap aman dan standart, maka perushaan rekanan PLN tersebut akan mengeluarkan rekomendasi pada PLN kalau rumah anda sudah aman.
Setelah itu Sertifikat layak operasi (SLO) keluar dan listrik dari meteran ke instalasi akan segera tersambung. Dan anda sudah bisa menikmati saluran listrik dari PLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar